Profil PPID BPBD

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Bahwa Keterbukaan Informasi Publik membutuhkan penguatan kelembagaan melalui sumber daya manusia yang berkompetensi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah memiliki kewajiban :

  1. Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yang meliputi profil badan publik, program dan kegiatan, informasi kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan akses informasi publik, mengeinventarisasikan aturan yang berada dalam tugas lingkupnya.
  2. Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang bersifat serta merta yang meliputi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum.
  3. Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang meliputi organisasi, kepegawaian, keuangan, inventarisasi aset.
  4. Melaksanakan tugas pelayanan informasi terkait permintaan dari pemohon informasi

PPID BPBD Kabupaten Klaten yang beralamat di Jl. Andalas NO.3 Telp. 0272-328546 kode POS 57415