Distribusi Bantuan Logistik

  1. Persyaratan
    1. Merupakan tempat tinggal dan dihuni
    2. Pemukiman terdampak kejadian bencana (kerusakan)

    3. Warga Kabupaten Klaten (KTP atau identitas lainnya)

  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    1. Ada laporan tertulis dari perangkat Desa atau masyarakat dan juga laporan tidak tertulis (telepon, HT, relawan masyarakat)

    2. Lolos verifikasi dari petugas gudang logistic/peralatan

    3. Adanya BAST barang bantuan dan dokumentasi

  3. Waktu Penyelesaian

    1. 24 Jam

  4. Biaya / Tarif

    1. Gratis

  5. Produk Pelayanan

    1. Pemenuhan sebagian kebutuhan dasar korban bencana;

    2. Peminjaman peralatan penanggulangan bencana untuk kegiatan kebencanaan;

    3. Pemenuhan kebutuhan logistik untuk penanganan kejadian bencana;

    4. Mengantar dan mengambil peralatan bencana yang di pinjam

  6. Pengaduan Pelayanan

    1. Sarana pengaduan yang disediakan:

      a. Telepon (0272) 328564 / 327662

      b. Email : bpbd@klaten.go.id

      c. Kantor BPBD Klaten: Jl. Andalas No.3, Tegaltalang, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415

      SOP DISTRIBUSI BANTUAN LOGISTIK, Klik Disini 

      (Penyerahan Bantuan Logistik kepada korban terdampak kebakaran rumah di desa Burikan, kecamatan Cawas)

      (Penyerahan Bantuan Logistik kepada korban terdampak kebakaran tempat produksi rambak ceker di desa Krajan, kecamatan Kalikotes)