Fasilitas Pelayanan Publik

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

BPBD Kabupaten Klaten sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, diwujudkan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman untuk Masyarakat yang berkunjung ke kantor kami. Di antaranya adalah: