Fasilitas Pelayanan Publik
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
BPBD Kabupaten Klaten sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, diwujudkan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman untuk Masyarakat yang berkunjung ke kantor kami. Di antaranya adalah:



Popular Posts
-
Mitigasi Bencana Gempa Bumi, Simak Langkah-langkah mulai...
adminbpbd Jul 3, 2023 335972
-
Rapat Evaluasi Dropping Air Bersih Tahun 2023
adminbpbd Aug 29, 2023 216512
-
Penyusunan Laporan Pendahuluan Dokumen Rencana Penanggulangan...
adminbpbd Sep 8, 2022 99405
-
Upaya Pengurangan Risiko Bencana Banjir
adminbpbd Mar 4, 2025 60197
-
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Tanah Longsor, Kenali...
adminbpbd Nov 21, 2022 59966
Categories
- INFORMASI (504)
- KOMUNIKASI(5)
- BERITA TERBARU(66)
- PENDISTRIBUSIAN BANTUAN(114)
- KEGIATAN(129)
- CAPAIAN KINERJA(2)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Klaten dalam Penanganan Bencana di Kabupaten Klaten?
Total Vote: 34
Tidak SigapBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 27
BurukBagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 56
Tidak AdaBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 17
Tidak Sopan dan RamahBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 17
Tidak CepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 17
Tidak MudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 18
Tidak Sesuai




