JITUPASNA

Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

  1. Persyaratan
    1. Laporan dari masyarakat, pemerintah desa atau instansi terkait
    2. Pemohon memberikan nomor kontak person yang dapat dihubungi.
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon melaporkan kejadian becana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten melalui Telpon, WA maupun bersurat ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau mendatangi langsung BPBD Kabupaten Klaten;
    2. Bagian Umum mencatat ke buku agenda; memeriksa keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana BPBD;
    3. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
    4. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
    5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menindaklanjuti disposisi Kepala Pelaksana dengan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) ;
    6. Tim Reaksi Cepat mendatangi lokasi bencana untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) untuk mendapatkan taksiran besaran kerugian yang ditimbulkan
    7. Berdasarkan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengeluarkan/tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD untuk dilakukan rekonstruksi;
  3. Waktu Penyelesaian
    1. Pemohon melaporkan kejadian becana  kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten melalui Telpon, WA maupun bersurat atau mendatangi langsung BPBD Kabupaten Klaten;
    2. Bagian Umum mencatat ke buku agenda;
    3. Surat dicek keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana;
    4. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
    5. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
    6. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menindaklanjuti disposisi Kepala Pelaksana dengan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) ;
    7. Tim Reaksi Cepat mendatangi lokasi bencana untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) untuk mendapatkan taksasi besaran kerugian yang ditimbulkan;
    8. Berdasarkan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengeluarkan/tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD untuk dilakukan rekonstruksi;
    9. Selesai.
  4. Biaya / Tarif
    1. Tidak dipungut biaya / Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana
  6. Pengaduan Pelayanan
    1. Pengiriman surat ke BPBD
    2. Pengaduan email : bpbd@klaten.go.id
    3. Kantor BPBD Klaten: Jl. Andalas No.3, Tegaltalang, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415, Tlp 0272-328564 

SOP JITUPASNA BPBD Kabupaten Klaten, Klik Disini