Penerimaan PKL/PPL/Magang Bagi Siswa & Mahasiswa

  1. Persyaratan
    1. Surat Permohonan
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Mengajukan Surat PPL/PKL/Magang.
    2. Petugas meregistrasi surat permohonan;
    3. Kepala Badan Menerima, membaca, dan mendisposisi kepada sekretaris;
    4. Sekretaris menindak lanjut disposisi dan diteruskan kepada Kasubag Umpeg;
    5. Membuat surat jawaban dan Membuatkan jadwal untuk PPL/PKL/Magang;
    6. Membuatkan surat keterangan selesai PPL/PKL/Magang setelah usai menyelesaikan PPL/PKL/Magang.
  3. Waktu Penyelesaian
    1. 1 Minggu 40 menit
  4. Biaya / Tarif
    1. Tidak dipungut biaya / Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Penerimaan PKL/PPL/Magang Bagi Siswa dan Mahasiswa
    1. Sarana,Prasarana,dan/atau Fasilitas:
      1. Komputer
      2. Jaringan
      3. Printer
    2. Pengaduan Pelayanan
      1. Pengiriman surat ke BPBD
      2. Pengaduan email : bpbd@klaten.go.id
      3. Datang langsung ke kantor: Jl. Andalas No.3, Tegaltalang, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415, Tlp 0272-3285642