Peminjaman Armada

  1. Persyaratan
    1. Surat Permohonan
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Mengajukan surat peminjaman armada di sertai nomor HP peminjam yang aktif.
    2. Petugas meregistrasi surat permohonan;
    3. Kepala Badan Menerima, membaca, dan mendisposisi kepada sekretaris;
    4. Sekretaris menindak lanjut disposisi dan diteruskan kepada Kasubag Umpeg
    5. Surat permohonan bila di setujui akan di sampaikan lewat WA
  3. Waktu Penyelesaian
    1. 65 menit
  4. Biaya / Tarif
    1. Tidak dipungut biaya / Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Peminjaman Armada
  6. Pengaduan Pelayanan
    1. Pengiriman surat ke BPBD
    2. Pengaduan email : bpbd@klaten.go.id
    3. Datang langsung ke kantor: Jl. Andalas No.3, Tegaltalang, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415, Tlp 0272-328564