Pinjam Pakai Peralatan Kebencanaan

  1. Persyaratan
    1. Surat Pemohon
    2. KTP Pemohon
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Mengajukan surat permohonan pinjam pakai alat;
    2. Petugas meregistrasi surat permohonan;
    3. Kepala Badan Menerima, membaca, dan mendisposisi kepada Kepala Bidang;
    4. Kepala Bidang meneruskan disposisi kepada subkoordinator.
    5. Apabila surat permohonan disetujui akan diteruskan kepada pengelola barang sesuai peminjaman peralatan dan jika tidak disetujui pemohon akan dihubungi melalui telepon atau secara langsung.
    6. Menyiapkan peralatan dan berita acara peminjaman peralatan.
    7. Mendokumentasikan serah terima barang
  3. Waktu Penyelesaian
    1. 1 jam 20 menit
  4. Biaya / Tarif
    1. Tidak dipungut biaya / Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Pinjam Pakai Peralatan Kebencanaan
  6. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:
    1. Tidak ada pungutan biaya;
    2. Tersedia ruang parkir yang luas dan aman;
    3. Tersedia tempat charger umum;
    4. Tersedia toilet untuk disabilitas;
    5. Tersedia ruang laktasi;
    6. Tersedia CCTV;
  7. Pengaduan Pelayanan
    1. Pengiriman surat ke BPBD
    2. Pengaduan email : bpbd@klaten.go.id
    3. Datang langsung ke kantor: Jl. Andalas No.3, Tegaltalang, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415, Tlp 0272-328564