Sosialisasi/ Pelatihan Kebencanaan

  1. Persyaratan
    1. Menerima Laporan Lisan/Tertulis dari pemohon tentang daerah/ lokasi masyarakat rawan Bencana
      yang dilampirkan dengan Surat Permohonan;
    2. Surat Permohonan terdiri dari identifikasi daerah/lokasi rawan bencana.
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemantauan daerah/lokasi rawan Bencana;
    2. Memetakan daerah/lokasi rawan Bencana;
    3. Mitigasi (upaya pengurangan resiko bencana melalui pembangunan infrastruktur dan memberikan
      kesadaran masyarakat tentang bencana) daerah/lokasi rawan Bencana;
    4. Simulasi/ Sosialisasi Penanggulangan Bencana dilaksanakan.
  3. Waktu Penyelesaian
    1. 1 Hari
  4. Biaya / Tarif
    1. Tidak dipungut biaya / Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Sosialisasi / Simulasi Kebencanaan
  6. Pengaduan Layanan
    1. Pengiriman surat ke BPBD
    2. Pengaduan email : bpbd@klaten.go.id
    3. Datang langsung ke kantor: Jl. Andalas No.3, Tegaltalang, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415, Tlp 0272-328564 

STANDAR PELAYANAN SOSIALISASI/PELATIHAN, Klik Disini

(Fasilitasi pembentukan DESTANA di desa Pesu, kecamatan Wedi)

(Edukasi Dasar Penanggulangan Bencana Bagi Mahasiswa Poltekkes)