Tugas dan Fungsi

BPBD berkedudukan sebagai lembaga lain daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah.

Tugas

  1. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan
    penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan.
  2. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan
    bencana.
  3. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada
    bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam
    kondisi darurat bencana.
  5. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  6. Mempertanggungjawabnkan penggunaan anggaran yang
    diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana
    dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan
    tepatserta efektif dan efisien.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatann penanggulangan
    bencana serta terencana, terpadu dan menyeluruh.