Informasi Yang Dikecualikan

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf K paling sedikit terdiri dari:

  1. Pengamatan gejala bencana
  2. Analisis hasil pengamatan gejala bencana
  3. Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
  4. Peringatan bencana;
  5. Pengambilan tindakan oleh masyarakat;
  6. Lokasi evakuasi; dan
  7. Pelaksanaan penyelematan dan evakuasi.