Bid. Rekontruksi dan Rehabilitasi

(1) Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi sebaimana dimaksud dalam PAsal 2 ayat (1) huruf c angka 5, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.

(2)  Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan kebijakan bidang penanggulangan bencana pada pascabencana
  2. mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana
  3. melaksanakan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana  
  4. melaksanakan pemantauan,evaluasi dan analisis pelaporan tenatang pelaksanaan kebijakan bidang penangguangan bencana pada pasca bencana
  5. menginventaris jumlah kerusakan dan menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan terjadinya bencana
  6. merehabilitasi dan merekontruksi fasilitas sosial, pemukiman dan fasilitas umum yang diakibatkan terjadinya bencana
  7. malekasanakan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomi budaya, keamanan dan ketertiban serta rekonsiliasi dan revolusi konflik
  8. melaksanakan pemulihan dan peningkatan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif peemcahan masalah
  10. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksakan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku
  11. menilai hasil kerja bawahan dengn jalan memonitor dan mengavaluasi hasil kerja
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan