Bid. Rekontruksi dan Rehabilitasi
(1) Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi sebaimana dimaksud dalam PAsal 2 ayat (1) huruf c angka 5, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- merumuskan kebijakan bidang penanggulangan bencana pada pascabencana
- mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana
- melaksanakan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana
- melaksanakan pemantauan,evaluasi dan analisis pelaporan tenatang pelaksanaan kebijakan bidang penangguangan bencana pada pasca bencana
- menginventaris jumlah kerusakan dan menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan terjadinya bencana
- merehabilitasi dan merekontruksi fasilitas sosial, pemukiman dan fasilitas umum yang diakibatkan terjadinya bencana
- malekasanakan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomi budaya, keamanan dan ketertiban serta rekonsiliasi dan revolusi konflik
- melaksanakan pemulihan dan peningkatan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif peemcahan masalah
- mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksakan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku
- menilai hasil kerja bawahan dengn jalan memonitor dan mengavaluasi hasil kerja
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan