Bid. Logistik dan Kedarurat

(1) Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagaimana dimaskud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c angka 4, mempunyai tugas mengkoordinasikan dab melaksanakan kebijakan umum penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan fisik.

(2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan kebijakan dibindnag penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan fisik
  2. mengkoordinasikan melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat
  4. pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  5. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tenatang pelaksaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana  pada saat tanggap darurat,penanganan pengungsi dan dukungan logistik
  6. mengkaji secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan korban terdampak
  7. memberikan laporan sebagai bahan penentuan status keadaan darurat
  8. melaksanakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
  9. memberi pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terkena bencana
  10. memberi perlindungan terhadap kelompok rentan
  11. melaksanakan pemulihan debngan segera prasarana dan saran vital
  12. melaksanakan mobilitas serana prasarana, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya
  13. melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  14. memfasilitasi pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia petugas pemadam kebakaran 
  15. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventaris permnasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah
  16. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku
  17. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada atasan