Bid. Logistik dan Kedarurat
(1) Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagaimana dimaskud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c angka 4, mempunyai tugas mengkoordinasikan dab melaksanakan kebijakan umum penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan fisik.
(2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- merumuskan kebijakan dibindnag penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan fisik
- mengkoordinasikan melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik
- Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat
- pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tenatang pelaksaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat,penanganan pengungsi dan dukungan logistik
- mengkaji secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan korban terdampak
- memberikan laporan sebagai bahan penentuan status keadaan darurat
- melaksanakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
- memberi pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terkena bencana
- memberi perlindungan terhadap kelompok rentan
- melaksanakan pemulihan debngan segera prasarana dan saran vital
- melaksanakan mobilitas serana prasarana, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya
- melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- memfasilitasi pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia petugas pemadam kebakaran
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventaris permnasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah
- mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku
- menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada atasan