Bid. Pencegahan dan Kesiapsiagaan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan para prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- memantau, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesipasiagaan pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
- membuat perencanaan penanggulangan bencana;
- melaksanakan perngurangan risiko bencana
- melaksanakan pemanduan dalam perencanaan pembangunan
- melaksanakan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana
- memberikan peringatan dini atas terjadinya bencana
- melaksanakan mitigasi bencana
- membuat data dan informasi tentang kebencanaan
- mengadakan pemantauan,penyuluhan dan gladi/latihan kepada masyarakat rawan bencana
- mengadakan bimbingan ,penyuluhan dan gladi/latihan kepada masyarakat rawan bencana
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah
- mengkoordinasikan membagi tugas dab memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku
- menilai kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan