Kepala Pelaksana
(1) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana daerah serta integritas yang ,meliputi prabencana, saat tanggap bencana dan pasca bencana
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala pelaksana menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian
- Pengkomandoan
- Palaksana
(3) Rincian Tugas Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan pemberi komando penyelenggaraan penanggulangan bencana
- melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana daerah secara terintegritas yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana
- mendistribusikan tugas bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku
- membina bawahan dalam pencapaian program dnegan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesiau ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan karier