Kepala Pelaksana

(1) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana daerah serta integritas yang ,meliputi prabencana, saat tanggap bencana dan pasca bencana

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala pelaksana menyelenggarakan fungsi :

        - pengkoordinasian

        - Pengkomandoan

        - Palaksana

(3) Rincian Tugas Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan pemberi komando penyelenggaraan penanggulangan bencana
  3. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana daerah secara terintegritas yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana
  4. mendistribusikan tugas bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku
  5. membina bawahan dalam pencapaian program dnegan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya
  7. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesiau ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan karier