Sekretariat

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas membantu kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerja sama.

(2) Rincian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut:

  1. mengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkingan BPBD
  2. melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan operaturan perundangan-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapsasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga
  3. melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol
  4. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas BPBD
  5. Melaksanaan fasilitsi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana
  6. mengumpulkan data dan informasi kebencanaan wilayahnya
  7. mengkoordinasikan penyusunan laporan penanggulangan bencana
  8. menyusun program kerja BPBD
  9. mengevaluasi pelayanan teknis dan administrasi di seluruh bidang kerja di BPBD
  10. mengkoordinasikan dan menyusun laporan pelaksanaan Program kerja 
  11. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventaris permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah
  13. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku
  14. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memmonitor dan mengevaluasi hasil kerja 
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan