Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas membantu kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerja sama.
(2) Rincian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut:
- mengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkingan BPBD
- melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan operaturan perundangan-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapsasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga
- melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas BPBD
- Melaksanaan fasilitsi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana
- mengumpulkan data dan informasi kebencanaan wilayahnya
- mengkoordinasikan penyusunan laporan penanggulangan bencana
- menyusun program kerja BPBD
- mengevaluasi pelayanan teknis dan administrasi di seluruh bidang kerja di BPBD
- mengkoordinasikan dan menyusun laporan pelaksanaan Program kerja
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventaris permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah
- mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku
- menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memmonitor dan mengevaluasi hasil kerja
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan