BPBD beserta OPD Kabupaten Klaten Lainnya mengikuti Sosialisasi "Strategi Komunikasi Publik di Era Digital"

BPBD beserta OPD Kabupaten Klaten Lainnya mengikuti Sosialisasi "Strategi Komunikasi Publik di Era Digital"

KLATEN - Menindaklanjuti Peraturan Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor 012/14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Media Sosial dan Petugas Administrator Pengelola Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, BPBD beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya turut menghadiri Sosialisasi "Strategi Komunikasi Publik di Era Digital" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Pendopo Setda Kabupaten Klaten.


Pada Sosialisasi ini Bupati Klaten Sri Mulyani turut hadir, dalam sambutannya, Bupati Klaten turut mengapresiasi kinerja para pengelola akun Medsos di setiap OPD Kabupaten Klaten. Selain itu perlunya menyaring informasi yang layak untuk di publifikasi dan mana yang tidak. Serta dapat menginformasikan kepada masyarakat berkaitan kinerja, respon masalah, dan inovasi serta prestasi dari masing-masing OPD. Sehingga dapat terwujudnya Kabupaten Klaten yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.

 
Sebagai narasumber Sosialisasi ini berasal dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten dan Indonesia Indicator. Materi yang disampaikan yaitu "Pengelolaan Media Sosial Pemerintah" yang disampaikan oleh Bapak Jajang Prihono selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten dan "Dekat dengan Warganet Lewat Media Sosial" yang disampaikan oleh Indonesia Indicator.

Menurut Sekda Kabupaten Klaten "Pengelolaan Media Sosial sudah diwajibkan bagi masing-masing OPD untuk menginformasikan kepada masyarakat agar Menginformasikan kebijakan, rencana kerja serta capaian Pemerintah Daerah kepada masyarakat luas; Menggali, menampung dan mengolah aspirasi dari masyarakat terkait kebijakan dan program Pemerintah Daerah; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengisi pembangunan melalui media sosial; dan Membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan regulasi sebagai pedoman pengelolaan media sosial pemerintah "

Selain itu Perwakilan dari Indonesia Indicator menambahkan bahwa tujuan dari Pengelolaan Media Sosial ini sebagai Sarana Informasi Masyarakat, sebagai Sarana Publikasi Kegiatan, Respons Cepat Permasalahan di Daerah yang Dikritisi oleh Warganet, Sebagai Sarana Pertanggung Jawaban Pemerintah Terhadap Publik. Setiap admin pengelola Medsos (Media Sosial) wajib memperhatikan kode etik, diantaranya:

1.Menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah

2.Memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran serta integritas

3.Menjaga rahasia Negara;

4.Menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat dan akurat;

5.Menghargai, menghormati dan membina solidaritas; dan

6.Melaksanakan keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Oleh karena itu melalui gerakan sosialisasi strategi komunikasi publik ini, masing-masing OPD Kabupaten Klaten termasuk BPBD mengupayakan untuk selalu menginformasikan kegiatan, kebijakan, respon masalah dari masyarakat sehingga keberadaan BPBD sebagai Badan Penanggulangan Bencana daerah bagi masyarakat di Kabupaten Klaten dapat dirasakan keberadaannya.

Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0