Peran Difabel Dalam Pengurangan Resiko Bencana Melalui ULD-PB

Peran Difabel Dalam Pengurangan Resiko Bencana Melalui ULD-PB

KLATEN - Menurut Peraturan Kepala BNPB No 14 tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi penyandang disabilitas dalam Penanggulangan bencana pasal 4 disebutkan bahwa dalam melakukan penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas, maka BNPB dan BPBD membentuk unit layanan Disabilitas yang merupakan Unit Inklusi bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi bencana. 

Fungsi dari Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana ( ULD-PB) adalah :

  1. Melakukan Pengolahan data terpilah disabilitas meliputi usia, gender dan jenis disabilitas untuk lokasi rawan bencana;
  2. Layanan informasi dan rujukan layanan bagi penyandang disabilitas
  3. Kajian kebutuhan dan potensi penyandang disabilitas pada saat tanggap darurat dan pasca bencana

Tugas pokok dari Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana ( ULD-PB) adalah :

  1. Keterlibatan penyandang disabilitas dalam Perencanaan Penanggulangan Bencana meliputi Pra Bencana, saat bencana dan Pasca bencana
  2. Koordinasi tanggap darurat dan pelaksanaan isu disabilitas ke seluruh klaster tanggap darurat dan pemulihan sektor pasca bencana;
  3. Koordinasi terhadap keterlibatan penyandang disabilitas; dan
  4. Koordinasi peningkatan kapasitas penyandang disabilitas. 

Peran Difabel dalam penanggulangan bencana melalui ULD - PB, diantaranya:

  1. Menyediakan data difabel/ bank data
  2. Pengorganisasian penyandang disabilitas
  3. Sarana peningkatan kapasitas
  4. Sosialisator PRB (Pengurangan Resiko Bencana) keluarga dan masyarakat
  5. Berjejaring dengan kelompok relawan
  6. Advokasi kepada pemerintah

Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) BPBD Klaten Warsito menyampaikan materi kepada Mahasiswa Aisyiyah Surakarta di Ruang Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Lt. 2 BPBD Klaten (Selasa, 28/06/2022).

Materi yang disampaikan yaitu Peran Difabel dalam Penanggulangan Bencana bahwa "ULD bisa menjadi rujukan awal dalam penyediaan data yang valid. Karena selama ini difabel selalu di katagorikan sebagai kelompok rentan, karena faktor disabilitasnya, lingkungan yang tidak akses serta rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan penanggulangan bencana. Yang bisa dilakukan adalah usaha untuk mengurangi risiko bencana yang dialami oleh difabel dengan cara meningkatkan kapasitas difabel dalam penanggulangan bencana dengan berpartisipasi aktif dan menjadi aktor kunci dari usaha pengurangan resiko bencana inklusif disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas.( ULD ). Selain itu pendataan yang mandiri bagi anggota difabel yang aktif di organisasi menjadi hal pekerjaan yang kadang terlupakan.dan lewat data inilah ULD bisa menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan".

Warsito menambahkan dengan meningkatnya pemahaman dan kemampuan difabel dalam penanggulangan bencana di harapkan dapat meminimalisir dampak resiko bencana yang dialami difabel. 

Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0