Tugas dan Fungsi PPID
- Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yang meliputi profil badan publik, program dan kegiatan, informasi kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan akses informasi publik, mengeinventarisasikan aturan yang berada dalam tugas lingkupnya.
- Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang bersifat serta merta yang meliputi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum.
- Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang meliputi organisasi, kepegawaian, keuangan, inventarisasi aset.
- Melaksanakan tugas pelayanan informasi terkait permintaan dari pemohon informasi.
Popular Posts
-
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Tanah Longsor, Kenali...
adminbpbd Nov 21, 2022 0 1535
-
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir - Kenali Pra, Saat,...
adminbpbd Oct 5, 2022 0 1248
-
Waspada dan Kenali Penyakit Cacar Monyet/ Monkeypox
adminbpbd Jul 31, 2022 0 1040
-
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Gempa Bumi, Kenali Pra,...
adminbpbd Nov 22, 2022 0 1017
-
Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana di Jawa...
adminbpbd Sep 12, 2021 0 924
Categories
- INFORMASI (61)
- KOMUNIKASI(2)
- BERITA TERBARU(58)
- PENDISTRIBUSIAN BANTUAN(11)
- KEGIATAN(24)
- CAPAIAN KINERJA(1)
Random Posts
Tags
- Mitigasi Gempa Bumi
- Rumpun Bambu Longsor
- Strategi Komunikasi Publik Era Digital
- PENA-Mas (Pelaporan Bencana Masyarakat) Kab Klaten
- Bantuan Kemanusiaan
- ASN Berbagi
- Idul Adha tanpa kantong plastik
- Pohon Tumbang
- Simulasi Kebakaran
- Pengurangan Risiko Bencana
- Komunitas Peduli Sungai
- Kekeringan
- Satgas Siaga Bencana
- Covid-19
- Perjanjian Kerja Sama
Voting Poll
bagaimana tim reaksi cepat BPBD Klaten dalam penangan bencana di kabupaten Klaten
Total Vote: 4
Sangat sigap