Tugas dan Fungsi PPID

  1. Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yang meliputi profil badan publik, program dan kegiatan, informasi kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan akses informasi publik, mengeinventarisasikan aturan yang berada dalam tugas lingkupnya.
  2. Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang bersifat serta merta yang meliputi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum.
  3. Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang meliputi organisasi, kepegawaian, keuangan, inventarisasi aset.
  4. Melaksanakan tugas pelayanan informasi terkait permintaan dari pemohon informasi.