Tugas dan Fungsi PPID
- Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yang meliputi profil badan publik, program dan kegiatan, informasi kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan akses informasi publik, mengeinventarisasikan aturan yang berada dalam tugas lingkupnya.
- Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang bersifat serta merta yang meliputi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum.
- Menyusun, menyediakan dan mengumumkan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang meliputi organisasi, kepegawaian, keuangan, inventarisasi aset.
- Melaksanakan tugas pelayanan informasi terkait permintaan dari pemohon informasi.
Popular Posts
-
Mitigasi Bencana Gempa Bumi, Simak Langkah-langkah mulai...
adminbpbd Jul 3, 2023 0 15300
-
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Tanah Longsor, Kenali...
adminbpbd Nov 21, 2022 0 6310
-
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir - Kenali Pra, Saat,...
adminbpbd Oct 5, 2022 0 5092
-
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Gempa Bumi, Kenali Pra,...
adminbpbd Nov 22, 2022 0 3190
-
Waspada Angin Puting Beliung - Kenali Pra Bencana, Saat,...
adminbpbd Aug 16, 2022 0 2352
Categories
- INFORMASI (102)
- KOMUNIKASI(2)
- BERITA TERBARU(66)
- PENDISTRIBUSIAN BANTUAN(26)
- KEGIATAN(40)
- CAPAIAN KINERJA(1)
Voting Poll
bagaimana tim reaksi cepat BPBD Klaten dalam penangan bencana di kabupaten Klaten
Total Vote: 6
Sangat sigap