Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Paseban Kecamatan Bayat
Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Paseban Kecamatan Bayat.
Kegiatan ini difasilitasi oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 22 sampai dengan 24 September 2021.
- Acara pertama sambutan dan ucapan selamat datang kepada para peserta kegiatan oleh Bapak Camat.
- Selanjutnya acara dibuka oleh BPBD Kabupaten Klaten yang diwakilkan oleh Sekretaris BPBD Klaten.
Beliau menyampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat membuat konsep Desa Tangguh bencana untuk membuat desa itu lebih tangguh terhadap bencana, bagaimana kita mengenali acamannya dan bagamana kita mengatasi ancamanya sehingga bisa meminimalisir kerugian/ancaman yang ditimbulkan oleh bencana yang ada di Desa Tersebut.
- Narasumber dari lembaga gerak pemberdayaan (LeGePe) oleh bapak yudi. Materi yang disampaikan tentang Desa Tangguh Bencana. Desa atau kelurahan yang mempunyai kemampuan mandiri agar bisa beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana.
Prinsip Desa Tangguh Bencana yaitu tangguh sebelum terjadi bencana, ketika terjadi bencana dan tangguh penanganan paska bencana. Faktor penting pembangunan DTB membuat peta risiko bencana, mengidentifikasi permasalahan dan tantangan yang berangkat dari peta risiko bencana dan. Mengkonsolidasikan potensi yang ada di desa maupun diluar desa untuk menjawab permasalahan yang talah diidentifikasi. Selanjutnya membuat perencanaan strategis desa tangguh bencana, faktor penting setelah 3 faktor penting diatas memastikan instrumen, metode, pendekatan, waktu, lolasi, logistik, personil dan keuangan menuju Desa Tangguh Bencana. Setelah itu dilaksanakan pembangunan Desa Tangguh Bencana yang terakhir memonitor dan mengevaluasi.
Mengingat penting pengurangan risiko bencana maka dibutuhkan forum yang mampu mengkonsolidasi seluruh pemangku kepentingan. Pengurangan Risiko Bencana adalah usaha-usaha meminimalkan dampak bencana.
- Acara selanjutnya dilanjutkan oleh fasilitator dari BPBD Provinsi yaitu Priyo, Edi dan Nuryono.
materi yang akan disampaikan tentang tujuan pengkajian risiko bencana.
1. Tujuan penyusunan pangkajian bencana.
2. Alur proses pengkajian
3. Ancaman dan risiko
4. Jenis dan bentuk ancaman
5. Kerentanan dan kapasitas
6. Komponen kerentanan bencana
7. Menghitung risiko bencana
8. Karakter ancaman
9. Kajian kerentanan
Dan dilakukan pembentukan kelompok guna untuk melakukan pengkajian kapasitas untuk mengkaji jenis ancaman dan bagaimana melakukan penanganannya.
Dan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang telah didiskusikan oleh setiap kelompok.
dilanjutkan hari ke 2 tanggal 23 September 2021 kegiatan pembentukan desa tangguh bencana dilaksanaka pembuatan peta risiko bencana dan dilanjutkan ke lokasi dimasing-masing tempat yang sering terdampak bencana dan TES.
Acara dilanjutkan dengan diskusi menyusun rencana aksi komunitas PRB dan menyusun statuta forum PRB Desa.
Hari ketiga tanggal 24 September 2021 pelaksanaan Pembentukan Desa Tangguh Bencana membahas tentang menyusun SOP PB Desa dilanjutkan
- Penyusunan Peringatan Dini Desa meliputi mekanisme mencari/mendapatkan informasi, mengelola informasi, mekanisme penyebaran informasi, Identifikasi Risiko dan Strategi penyampaian Informasi.
- Menyusun rencana evakuasi meliputi penentuan kejadian, menyusun skenario kejadian, menyusun skenario dampak, kebijakan, strategi dan tujuan penanganan darurat bencana.
- selanjutnya pembentukan relawan desa, evaluasi dan simulasi dilanjut dengan penutupan serta pengukuhan FPRB Desa Paseban.