Profil Dinas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klaten merupakan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu dan menunjang kelancaran tugas Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang Penangulangan Bencana Daerah.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berbagai langkah telah disiapkan guna mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dirumuskan dalam  Perda Klaten Nomor 8 Tahun 2011 TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten.

BPBD sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPBD dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.