Tugas dan Fungsi
BPBD berkedudukan sebagai lembaga lain daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah.
Tugas
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan. - Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan
bencana. - Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada
bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam
kondisi darurat bencana. - Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabnkan penggunaan anggaran yang
diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. - Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana
dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan
tepatserta efektif dan efisien. - Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatann penanggulangan
bencana serta terencana, terpadu dan menyeluruh.