Pelaksanaan Apel Pagi BPBD Klaten, Ada Sedikit Perbedaan
KLATEN - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor : B/86/M.KT.00/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Sekretaris Daerah mengedarkan surat kepada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di wilayah Kabupaten Klaten, turut serta BPBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten menginformasikan bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Klaten dihimbau agar di lingkungan instansi melaksanakan apel pagi.
Melalui surat edaran tersebut, Kasubag Umum dan Kepegawaian Veronica Pancasilawati menjelaskan bahwa pelaksanaan apel pagi di BPBD Klaten ada sedikit perbedaan. "Apabila di surat edaran berbunyi pelaksanaan apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin, tetapi untuk BPBD Klaten berjalan sebagaimana yang sudah sering diberlakukan yaitu setiap hari Selasa (hari Senin diganti dengan hari Selasa). Jadi pelaksanaanya setiap hari Senin dan Kamis mendengarkan lagu Indonesia Raya, sedangkan setiap hari Rabu dan Jumat membacakan naskah Pancasila".
Selama pelaksanaan apel pagi bagi BPBD Klaten tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, tidak berbicara, tidak membuka masker, dan menjaga jarak.
Manfaat dengan diberlakukan Apel pagi, selain berisi untuk mendengarkan arahan pimpinan, serta untuk mendisiplinkan pegawai dan tanggung jawab bagi pegawai serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup BPBD Kabupaten Klaten. Sejak diedarkannya Surat himbauan pelaksaan Apel Pagi pada tangga 13 Juni 2022, BPBD Klaten sebelumnya telah melaksakan apel pagi rutin setiap hari Selasa per minggunya.
Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan