Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Kantong Plastik
KLATEN - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup Nomor 669/ 463/ 25, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban. Hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah plastik serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dan lestari.
Merujuk Surat Edaran Direktorat Jendral Pengolahan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Nomor: S. 403/ PSL83/ PUS/ PLB.2/ 6/ 2022 tentang himbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa Sampah Plastik.
Dalam rangka "Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik" di Kabupaten Klaten, dengan ini kami menghimbau kepada:
- Masyarakat dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/ atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
- Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/ daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan/ atau pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
- Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Idul Adha dan pembagian daging kurban
- Menyediakan Satuan Tugas Khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik
- Mengkomunikasikan kepada ta'amir masjid agar mengelola kotoran hewan serta tidak mencuci di sungai sehingga tidak mencemari lingkungan.
Demikian himbauan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan